Gerindra Klaim 58.363 Suara di Bangkalan Raib

Sabtu, 11 Mei 2019 | 02:45:15 WIB

Metroterkini.com - Proses rekapitulasi tingkat Provinsi di Jawa Timur berlangsung alot. Politikus Gerindra Nizar Zahro menyampaikan protes saat pleno memasuki proses akhir, yaitu rekapitulasi Kabupaten Bangkalan.

Nizar Zahro mengungkapkan kehilangan 58.363 suara. Nizar, yang merupakan caleg Gerindra dari Dapil XI, menyampaikan perbedaan data antara rekapitulasi dengan data di DB1 miliknya.

"Ada sekitar 58.363 suara saya itu hilang di DB1, padahal saya sudah mempunyai DA1 di masing-masing kecamatan," kata Nizar di sela rekapitulasi di Hotel Singgasana, Surabaya, Jumat (10/5/2019).

Nizar mengatakan penyusutan suara ini dikhawatirkan menghilangkan dua kursi Gerindra di DPR RI. Dia pun mengatakan akan memperjuangkan hal ini. 

"Kita dari Partai Gerindra kehilangan suara dan berpotensi kehilangan dua kursi. Di forum rekap ini, apa pun hasilnya, apa pun yang kita perjuangkan, Partai Gerindra ingin membuka apa yang terjadi sesungguhnya," lanjutnya. 

Saat rekapitulasi suara berlangsung, Nizar juga memaparkan rincian penyusutan suaranya di setiap kecamatan. Nizar juga menyebut protesnya ini diharapkan mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa pemilu sebenarnya belum usai.

"Adapun mekanisme penyelesaian yang lain akan kita tempuh, tetapi kita ingin membuktikan kepada masyarakat Jawa Timur bahwa proses pemilu itu bukan hanya tanggal 17 saja," imbuh Nizar. 

Sedangkan untuk buktinya, Nizar mengaku telah mengantongi DA1 dari setiap kecamatan. 

"Lantas mengapa kita mengumpulkan DA1 yang ada di 18 kecamatan yang kita miliki, yang ada stempel PPK-nya, ini kan asli semua. Apakah ini sampah? Ini kan asli, ini barang asli semua," kata Nizar. 

"Seperti ini adalah dokumen yang sangat resmi dan bisa dipertanggungjawabkan oleh negara, jadi rekapitulasi yang ada di Provinsi Jawa Timur, saya ingin mengingatkan ataupun hasil dari forum ini bahwa kita ingin seperti di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 53 ayat 2, satu orang satu suara pun punya partai politik caleg dan juga peserta DPD tidak boleh dihilangkan. Kita harus berjuang menghilangkan pelaku-pelaku kejahatan demokrasi yang itu merampok dan juga membajak ketentuan undang-undang," pungkasnya.

Menanggapi berbagai perdebatan yang cukup alot, KPU pun memutuskan untuk menskors proses rekapitulasi. [detik]    
 

Terkini